Sarumpun.com – JAKARTA – Syarat mendirikan ormas (organisasi kemasyarakatan) akan diulas pada artikel ini. Syarat ini harus dipenuhi Anies Rasyid Baswedan jikalau ingin mendirikan ormas setelahnya gagal maju pemilihan kepala daerah 2024 .
Diketahui, pada Hari Jumat (30/8/2024), Anies memberi sinyal akan mendirikan ormas atau partai kebijakan pemerintah (parpol). Sinyal itu disampaikan setelahnya dirinya gagal progresif Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh sebab itu tak dicalonkan parpol.
“Gini. Bila untuk mengoleksi semua semangat inovasi yang digunakan sekarang makin hari makin terasa besar, kemudian itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka mendirikan ormas atau merancang partai baru, kemungkinan besar itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies.
Cara mendirikan ormas
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud organisasi kemasyarakatan yang digunakan selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang digunakan didirikan kemudian dibentuk oleh rakyat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, juga tujuan untuk berpartisipasi pada pengerjaan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila.
Definisi ormas yang dimaksud kemudian diubah di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapatan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Berikut ini perubahannya: Organisasi Kemasyarakatan yang mana selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang dimaksud didirikan juga dibentuk oleh publik secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi pada konstruksi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendirian ormas diatur pada Bab IV UU Nomor Nomor 17 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa “Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang tersebut berbadan hukum yayasan.
Di Pasal 10 disebutkan:
(1) Ormas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. bukan berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tak berbasis anggota.
Selanjutnya, dalam Pasal 11 tertulis:
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak ada berbasis anggota.
Pada Pasal 12 disebutkan:
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pembangunan yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD lalu ART;
b. kegiatan kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak berhadapan dengan nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan bukan sedang di sengketa kepengurusan atau pada perkara di dalam pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dijalankan oleh menteri yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang hukum serta hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelahnya memohon pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih besar lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), kemudian ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Lalu, Pasal 13 berbunyi:
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.