Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Cagub Usia 30 Tahun

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan persyaratan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang dimaksud ditegaskan MK pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).

Mengenai ini, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak ada memuat amar yang dimaksud mengubah ketentuan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) di area usia 30 tahun.

“Sehingga norma yang disebutkan tetap memperlihatkan berlaku, bahkan permohonan Pemohon dinyatakan ditolak oleh MK,” ujar Nasrullah untuk wartawan, Selasa (20/8/2024).

Dia menuturkan terkait tafsir yang tersebut diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Bupati, juga Wakil Bupati, dan/atau Wali Pusat Kota kemudian Wakil Wali Perkotaan yang dimaksud mengubah usia paling rendah untuk jabatan gubernur juga delegasi gubernur 30 tahun juga batas usia 25 tahun untuk calon bupati lalu delegasi bupati atau calon wali kota dan juga delegasi wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

“Aturan yang dimaksud semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’ tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan persyaratan usia calon gubernur pada UU Pilkada,” tuturnya.

Menurut Nasrullah, MK pada putusannya bukan memuat amar yang digunakan membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma aturan usia cagub di area UU pemilihan gubernur di rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut

“Menurut saya, anak muda siapa pun itu yang sudah pernah memenuhi persyaratan untuk dicalonkan, tetap memperlihatkan terbuka ruang untuk dicalonkan pada kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.

Diketahui, MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh siswa UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta yakni A Fahrur Rozi kemudian peserta didik Podomoro University, Anthony Lee.

Leave a Comment