Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidaklah dapat menerima permohonan yang dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang dimaksud mengatur tentang larangan mantan gubernur mampu menjadi calon duta gubernur (cawagub) dalam wilayah yang tersebut sama.
Hal ini diputuskan MK pada waktu membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digunakan dilakukan pada ruang sidang MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan putusan.
Sebelumnya, di membacakan pertimbangan, Hakim Anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang tersebut dibuat Pemohon tidak ada jelas atau kabur. Tak cuma itu, permohonan dibuat tidak ada sesuai dengan sistematika yang sudah diatur oleh MK.
“Petitum Pemohon tak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tiada jelas atau kabur (obscure),” ujar Hakim Saldi.