11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan pada Demo Tolak RUU pemilihan gubernur

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Anggota LBH Pers yang digunakan tergabung pada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Gema mencatat, ada sebanyak 11 jurnalis yang digunakan diduga menjadi korban kekerasaan yang mana diindikasikan dijalankan oleh aparat. Kekerasan ini terjadi pada demo tolak RUU pemilihan gubernur pada 22 Agustus 2024.

Kekerasan ini dinilaimenjadi bukti adanya pelanggaran di pengamanan kerja pers. “11 jurnalis yang tersebut melakukan peliputan pada demonstrasi 22 Agustus lalu mendapatkan kekerasan dalam depan Gedung DPR/MPR,” kata Gema di konferensi pers Brutalitas Aparat Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kamis (29/8/2024).

“Bentuk-bentuk kekerasan kurang lebih besar merupakan pemukulan intimidasi sampai dengan ancaman pembunuhan hal ini dilaksanakan terhadap jurnalis yang dimaksud sedang melakukan dokumentasi,” tambahnya.

Dijelaskan Gema, Jadi sebagian besar mengalami kekerasannya pada ketika jurnalis berupaya untuk mendokumentasikan untuk merekam tindakan prutalitas yang mana diadakan oleh aparat baik TNI maupun Polri.

Lebih lanjut beliau melihat, setidaknya ada pelanggaran yakni penghalang-halangan kerja jurnalistik dan juga adanya upaya pembatasan informasi.

“Setelah bertahun-tahun mengesahkan Undang-Undang Pers, ternyata di area tahun 2024 ini masih terdapat kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja persnya, pada rangka memberikan informasi dan juga mendistribusikan informasi untuk penduduk ataupun publik,” tegasnya.

Dia menyebut, adanya indikasi pelanggaran hak berhadapan dengan demonstrasi yang sebagai salah satu pelanggaran yang tersebut fatal dan juga krusial. Padahal segala bentuk informasi kata ia hendak dikabarkan oleh media massa sebagai salah satu kanal penyebaran informasi.

“Serta harus didistribusikan dengan baik ke publik luas bersangkutan dengan bagaimana orang tua ataupun kerabat kerabat lainnya dapat mengetahui kabar atau situasi di area tengah-tengah Aksi demonstrasi tersebut,” jelasnya.

“Data yang dimaksud menguatkan beberapa analisis aparat, apa yang tersebut dilaksanakan oleh aparat kepolisian serta TNI merupakan pelanggaran terhadap jaminan proteksi kerja kerja pers,” tutupnya.

Leave a Comment