Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali pada pemilihan gubernur 2024

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) mempunyai hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap orang calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup dijalankan ketika masih di proses pendaftaran dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya dapat dijalankan (pencabutan dukungan), memang benar banyak dilaksanakan di area pilkada-pilkada sebelumnya juga terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang mana umum terjadi lalu dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk pada pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih sanggup digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, oleh sebab itu memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai jikalau KPU tidak ada mempunyai alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain sudah pernah dicabut. Karena, langkah akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidaklah boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak ada dapat menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tiada bisa saja mengandai-andai mengenai hukum, kalau tentang pendaftarannya, kalau memenuhi ketentuan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak ada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang digunakan diusung dari PKB di dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Leave a Comment