Opini LKSHK persoalan Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Krusial Hukum kemudian Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan pencalonan kepala tempat minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang dimaksud bersangkutan sebagai calon kepala area (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.

“Ada nuansa politis yang dimaksud kuat di tempat balik putusan MK,” kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).

MK sebelumnya menegaskan, aturan usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan yang digunakan bersangkutan sebagai calon kepala tempat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK di putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mana dimohonkan Anthony Lee serta Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dimaksud dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah aturan usia calon dari sebelumnya dihitung di Peraturan KPU (PKPU) ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.

“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” pungkas Ubaidillah.

Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh pelajar UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta yakni A Fahrur Rozi serta peserta didik Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan ketentuan usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan yang tersebut bersangkutan sebagai calon kepala area oleh KPU.

“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala tempat kemudian calon duta kepala wilayah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang pembacaan putusan di tempat Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dijalankan pada proses pencalonan yang mana bermuara pada penetapan calon kepala tempat juga calon duta kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci yang dimaksud ke di bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dimohonkan Anthony juga Fahrur.

Leave a Comment