Sarumpun.com – JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret persoalan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang digunakan telah lama diminta menangguhkan pemidanaan dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat juga mendapatkan perawatan yang lebih besar baik, bukanlah malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani tindakan hukum yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM sebab menduga ada oknum di tempat Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tersebut tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah terjadi mengajukan penangguhan pemidanaan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah dilakukan berusia lanjut kemudian telah lama sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang digunakan berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan pada negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.