Sarumpun.com – JAKARTA – Dua peserta didik korban dugaan kekerasan aparat penegak hukum pada waktu demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 berencana ke Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Didampingi Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, keduanya telah terjadi mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM).
Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengungkapkan ada rencana mendatangi LPSK untuk memohonkan pemeliharaan bagi kliennya. “Kita pilah satu-satu dahulu. Kalau memang benar nanti ada progres dalam di sini kita bisa jadi melakukan upaya lain, mampu misalnya di dalam LPSK,” kata beliau pada Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Kamis (29/8/2024).
Bukan hanya sekali ke LPSK, tak melakukan penutupan kemungkinan pula pihaknya akan segera mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukannya ke pengawas internal Polri serta TNI berkaitan dugaan kekerasan yang dimaksud terjadi pada para demonstran tolak RUU pemilihan kepala daerah di dalam DPR.
Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, tambah Syukur, juga berada dalam mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan menghadapi dugaan kekerasan yang dimaksud ke polisi sebagai langkah hukum melawan kejadian yang dimaksud dialami dua siswa berinisial AR dan juga ATB. Namun, pihaknya belum memastikannya lantaran masih dibicarakan sama-sama para korban dan juga kelompok advokat.
“Sejauh ini, terkait dengan rencana itu kita memang sebenarnya sudah ada ada pembicaraan pada tim, tetapi kita masih mempertimbangkan ke Kompolnas atau pengawas internal Polri serta TNI serta lain-lain. Kita juga mampu melakukan laporan kepolisian lain terkait adanya dugaan pengeroyokan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.