Wacana Sertifikasi Halal Transportasi dan juga Logistik Dinilai Kurang Tepat

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Wacana pemerintah menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk), dinilai tidak ada berdasarkan pertimbangan menyeluruh serta terkesan mengada-ada. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS).

BHS menjelaskan, bidang transportasi logistik jalan raya tiada memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat berbagai yang perlu diawasi.

“Transportasi itu kan setiap saat bergerak. Arah juga tujuannya tidak ada bisa saja diketahui oleh Pemerintah. Karena setiap bergerak, transportasi logistik tidak ada wajib melaporkan untuk regulator/pemerintah,” kata Bambang Haryo, Kamis (29/8/2024).

“Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang digunakan tahu? Bahkan pemilik truk pun sulit mengetahui pergerakan yang digunakan dijalankan oleh pengemudi,” tambah Anggota DPR-RI terpilih 2024-2029 ini.

BHS menegaskan, jadi padahal bersertifikasi halal, tapi pada perjalanannya tidak ada mampu dipastikan apakah tetap memperlihatkan halal atau tidak.

“Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal yang dimaksud juga harus bersertifikasi halal. Tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut,” jelasnya.

“Kan mampu di perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang digunakan tidaklah halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 jt truk yang tersebut ada pada seluruh Indonesia? Kalau iya, dia harus menyiapkan 6 jt orang untuk bergabung di area setiap truk mengawasi perjalanan logistik lalu tindakan dari supir truk,” sambungnya.

Menurutnya, bila Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal atau BPJPH akan menjalankan hal tersebut, tentunya infrastruktur jalan raya yang dilewati oleh truk semuanya harus disertifikasi halal.

“Demikian juga kuli-kuli yang mengangkut item halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Demikian juga ceane crane yang tersebut ada pada pelabuhan dan juga lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal dong? Hal ini adalah suatu kebijakan yang tersebut aneh serta terkesan mengada-ngada,” tegasnya.

BHS menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk-produk makanan atau pun minuman, yang mana produksinya di area satu tempat kemudian bisa saja dipantau secara berkala.

“Transportasi jalan raya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tak ada ketentuan sertifikasi halal di dalam dalamnya. Yang ada belaka lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan serta kenyamanan / pelayanan minimum,” ungkapnya.

“Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang mana lebih banyak luas, juga tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi,” tutup BHS.

Leave a Comment