Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah lama selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang saya komunikasikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah dalam Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, telah dilakukan menyampaikan apa yang dimaksud diketahui terkait pertanyaan yang mana disampaikan penyidik persoalan perkara tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, sudah ada terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidaklah ada satu pun yang dimaksud terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau beliau yang dimaksud pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa saja waktu Ketua DPRD, mampu setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima serta 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terdakwa yang mana diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelopor negara. Sementara pribadi terdakwa lainnya merupakan staf dari pelaksana negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 terperiksa yang digunakan diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta juga 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terperiksa kemudian perbuatan melawan hukum yang mana dilaksanakan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah terjadi dinyatakan cukup,” ujar Tessa.