Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohon Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kemudian Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemanfaatan jilbab di tempat Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab ketika bekerja tidaklah lagi relevan, oleh sebab itu undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya di tempat tempat kerja.
Dia juga memohonkan terhadap seluruh rumah sakit, klinik kemudian infrastruktur layanan kondisi tubuh lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama pada tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang digunakan diatur kemudian dilindungi oleh undang-undang. Saya memohonkan agar Kementerian Tenaga Kerja kemudian Kementerian Kesehatan, dapat turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohonkan agar menjamin pemeliharaan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja dalam mana pun juga lalu di area bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM dikarenakan dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga tindakan hukum pelarangan jilbab di area sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit dan juga Fasyankes bisa saja belajar dari kasus-kasus ini bahwa tak relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit dan juga fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.