Sarumpun.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan kepala daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan pasca proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, mirip halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang mana diduga terlibat aktivitas pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang mana digunakan untuk menjatuhkan partisipan pemilihan umum atau black campaign di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tak dijadikan alat bagi yang mana satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.