Soal PK Mardani H Maming, KPK Minta MA Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Sebab PK yang dijalankan Mardani tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan juga kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang digunakan memohonkan MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tak ada kekhilafan nyata di putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada MA yang tersebut memeriksa kemudian mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Hari Jumat (30/8/2024).

Tessa menambahkan, Jaksa KPK memohon MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah lalu terbukti melakukan pidana korupsi.

Tessa melanjutkan, KPK juga memohonkan MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023. “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Leave a Comment