Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan juga Balai Karantina Balai Konservasi Informan Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan terhadap tiga ekor primata langka. Seorang warga negara asing (WNA) jika Mesir berinisial GMA (36) turut diamankan di tindakan hukum tersebut.

“Berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea serta Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo ketika konferensi pers di tempat kantornya, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Gatot mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dijalankan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Gatot mengungkapkan, penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

Petugas yang digunakan mendapatkan informasi kemudian dengan segera melakukan pemantauan terhadap pelaku dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku juga beserta barang bawaannya. “Saat diadakan pemeriksaan terhadap koper yang tersebut turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) serta 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.

Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan pada pada kardus dan juga sangkar bambu yang digunakan kemudian disamarkan dengan makanan serta pakaian di dalam pada sebuah koper. Dengan alat bukti yang mana memadai, tindakan hukum ini telah terjadi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA pada masa kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dugaan pelanggaran aksi pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan juga denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan juga Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun juga denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.

Leave a Comment