Sarumpun.com – JAKARTA – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memperkuat langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan menyokong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebagai ahli hukum yang digunakan sedang meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan RUU ini merupakan langkah krusial di pemberantasan korupsi dalam Indonesia.
“Langkah Presiden Jokowi untuk menyokong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan pada upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno, Rabu (28/8/2024).
Hardjuno menjelaskan perampasan aset tanpa harus mengawaitu putusan pengadilan yang mana berkekuatan hukum tetap saja adalah mekanisme yang tersebut sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil aksi pidana.
Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang digunakan akan datang dapat mengakomodasi pemikiran yang digunakan telah dirumuskan cukup lama yang tersebut menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.
“Kita harus menyokong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya memperkuat keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di area DPR tanpa ada kejelasan,” ujarnya.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum di akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang digunakan efektif bagi negara untuk segera mengatasi aset yang mana telah terjadi diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.
“Saat ini, Indonesia belum miliki regulasi yang tegas dan juga komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita sudah menjadi pihak pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” jelasnya.