Sarumpun.com – JAKARTA – Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti 36 partisipan aksi tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah diamankan di dalam Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa para demonstran seharusnya di waktu 1×24 jam harus dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Adian sebab mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab pada UU tersebut, partisipan aksi yang dimaksud ditangkap tambahan dari 1×24 jam harus dibebaskan kalau tidaklah terbukti melanggar aksi pidana.
“Sesuai dengan KUHAP 1×24 jam harusnya sudah ada bisa jadi dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan di malam hari ini),” ujar Adian terhadap wartawan di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Selain merujuk pada KUHAP, Adian menyatakan bahwa penangkapan terhadap partisipan aksi seharusnya juga dilandasi dengan mengamati dua sisi. Melihat dari sisi perkembangan yang mana terjadi juga latar belakang terjadinya perkembangan tersebut.
“Menurut gua, kan pada sebuah insiden itu lu tak sanggup mengamati peristiwanya saja, tapi situasi yang melatarbelakangi terjadinya kejadian itu,” jelasnya.
Adapun, dari puluhan kontestan aksi yang tersebut ditahan, Adian mengaku belaka menemui lima orang. Namun ketika mengawasi secara langsung kondisi pendemo itu, kata Adian, ada yang mana mengalami luka pada bagian bibir kemudian hidung.
“Tadi kita sudah ada lihat beberapa dalam pada (Gedung Dirkrimum) ada yang mana bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat,” jelasnya.
“Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu loh,” sambungnya.
Selain diamankan dalam Polda Metro Jaya, sebagian pendemo waktu malam ini masih berada dalam Polres Ibukota Pusat lalu Polres Ibukota Indonesia Barat.