Sarumpun.com – JAKARTA – Saksi tindakan hukum pembunuhan Vina dan juga Eki, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri selama sembilan jam. Adi dicecar 29 pertanyaan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.
“Tadi saksi sudah ada kami hadirkan, sudah ada diperiksa itu pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau di dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Seharusnya, kata Williard, Adi akan memberikan keterangan terhadap awak media, namun ia mendadak sakit sehingga pulang duluan. “Tadinya mau kami hadirkan ke bapak-bapak, ibu-ibu, tapi sebab pasca pemeriksaan kondisi sakit, beliau tadi sudah ada pulang duluan,” ucapnya.
Williard menjelaskan, Adi merupakan saksi kunci yang berada di area lokasi, lalu mengawasi kejadian kecelakaan tersebut. Melalui Williard, Adi sangat yakin bahwa Vina serta Eki meninggal akibat kecelakaan, tidak pembunuhan atau pemerkosaan.
“Adi ini pada 27 Agustus 2016, beliau sedang berada di dalam lokasi kejadian, yang diduga terdahulu itu ada pembunuhan serta pemerkosaan,” katanya.
“Tapi beliau menerangkan dengan sejujurnya bahwa yang dimaksud beliau lihat adalah kecelakaan tunggal, yang dimaksud mengakibatkan meninggalnya ditempat itu saudara Eki, lalu di dalam rumah sakit itu saudara Vina,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah dilakukan menerima laporan terpidana perkara pembunuhan Vina kemudian Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
“Kami hari ini menyebabkan laporan terhadap Rudiana telah selesai dan juga ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, telah diterima,” kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso dalam Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan beberapa bukti pada laporan yang tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang tersebut diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan itu dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tak menghentikan kemungkinan terpidana lain juga turut memproduksi laporan terkait dugaan penganiayaan.