Sarumpun.com – JAKARTA – pemerintahan Indonesia sedang berupaya keras untuk menghentikan aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dimaksud terus terjadi setiap waktu. Acara melanggar hukum itu diduga terjadi di dalam banyak titik lokasi kemudian berubah-ubah seperti menghindari kejaran dari pihak kepolisian.
Upaya terbaru yang dimaksud sudah ada dilakukan, adalah dengan membuka kembali keran ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan (KKP) Nomor 7/2024.
Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster, Ali Loilatu mengapresiasi KKP serta Kepolisian terkait penangkapan yang marak terjadi di menegakan permen No.7/2024.
“Kamipun mengindikasikan pola yang dimaksud tak wajar lantaran setiap kali terjadi penangkapan benur lobster oleh pihak berwenang. Ada pola harga jual di dalam pasaran anjlok secara drastis. Fenomena ini memunculkan kecurigaan bahwa ada permainan pada menetapkan tarif dari pihak pemerintah pada hal ini BLU KKP,” kata Ali terhadap wartawan, Hari Sabtu (24/8/2024).
Ali menambahkan, kesannya ada yang memanfaatkan situasi. pemerintahan harusnya mampu melindungi rakyatnya pada hal ini nelayan.
“BLU KKP sebagai lembaga yang dimaksud melakukan tata niaga harus tahu betul pola nelayan, di dalam mana mereka itu melakukan penangkapan setiap hari sehingga harus mampu mengangkat hasilnya toh. Target pengiriman yang dimaksud ditetapkan masih sangat jauh, kenapa seperti menahan-nahan jumlah agregat yang digunakan diterima. Sehingga kesannya tidak ada profesional pada mengatur tata niaganya,” tegasnya.
Permen KP Nomor 7 ini merupakan angin segar buat nelayan sehingga mereka dapat bekerja juga memberi sumbangan terhadap negara pada menyumbang PNBP padahal banyak yang mana harus diperbaiki dikarenakan menurut data penyelundupan yang tersebut terjadi per 14 juni 2024 sebesar 500 jt ekor, sedangkan target negara untuk budidaya sebesar 419 jt ekor mari kita bandingkan dengan pengiriman yang mana sudah pernah terjadi sangat sangat panggang dari api.
“Semua warga negara bukan ada yg mau bekerja menyalahi aturan apalagi nelayan, tetapi apabila nelayan masih memilih memasarkan untuk pihak penyelundup dibandingkan dengan untuk pihak yang tersebut resmi harus menjadi evaluasi bersama,” ungkap Ali.
“Ini harus menjadi evaluasi sehingga rakyat merasa terlindungi lalu nyamanan bekerja bersatu pemerintah, tidak malah mengeluh dan juga merasa diperas oleh negara lalu merasa bahwa permen KP ini pesanan pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan alam indonesia,” tandasnya.
“Mari kita sama-sama bergandengan tangan memperbaiki lalu mengevaluasi Permen KP Nomor 7 sehingga impian kita sama-sama terhadap negara yang dimaksud berdaulat dan juga rakyat yang sejahtera terwujud,” tutupnya.