Komnas HAM: Aparat Terindikasi Gunakan Kekuatan Berlebihan Bubarkan Unjuk Rasa dalam DPR

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat penegak hukum terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan pada waktu mengawal aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung DPR kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan pemantauan Komnas HAM ketika aparat penegakan hukum melakukan pembubaran massa.

Komisioner Pemantauan dan juga Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan pada dasarnya aksi yang dimaksud berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat itu berjalan kondusif. Namun, aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata lalu menggunakan cara-cara kekerasan pada membubarkan unjuk rasa.

“Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa kontestan aksi. Keterlibatan TNI yang digunakan terindikasi penyelenggaraan kekuatan yang dimaksud berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Uli Parulian Sihombing pada keterangannya, dikutipkan Hari Jumat (23/8/2024).

Komnas HAM menilai aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat sekaligus ekspresinya di tempat muka umum. Aksi kondusif dari penduduk ini, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM juga ditemukan adanya 159 partisipan aksi ditangkap dan juga ditahan.

“Komnas HAM menyokong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh kontestan unjuk rasa yang ditangkap kemudian ditahan di aksi unjuk rasa,” tegas Uli Parulian.

Adapun untuk aksi unjuk rasa ke depan, Komnas HAM menggerakkan pelaksana negara, aparat penegak hukum memverifikasi kondusivitas aksi.

“Hal ini menghadapi dasar penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan kebebasan berpendapat juga berekspresi sebagai wujud negara demokrasi lalu pelopor pemerintahan yang tersebut baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutupnya.

Leave a Comment