Fasilitas Mewah Plesiran Kaesang, Didik: Mutlak Masuk Ranah Hukum

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Fasilitas mewah plesiran ke luar negeri yang dimaksud dilaksanakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sama-sama istrinya Erina Gudono terus menjadi sorotan publik. Fasilitas mewah yang disebutkan bukanlah lagi obyek kritik etika juga kebijakan pemerintah melainkan harus juga mutlak masuk ranah hukum.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, apa yang mana dilaksanakan Kaesang telah termasuk kategori gratifikasi. Dia menuntut pihak berwenang melakukan penelusuran hukum tambahan lanjut.

“Penelusuran hukum untuk mengamati apakah ada indikasi bahwa infrastruktur yang disebutkan diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, khususnya jikalau pihak yang disebutkan mempunyai kepentingan tertentu yang tersebut mampu dipengaruhi oleh langkah ayahnya sebagai Presiden,” ujar Didik, Kamis (29/8/2024).

“Hubungan antara Kaesang, Presiden, lalu keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tiada belaka hubungannya di persoalan hukum pesawat jet pribadi, tapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini,” sambungnya.

Didik khawatir jikalau ini dibiarkan maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Berangkat dari situ, beliau memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada ragu mengusut persoalan hukum tersebut.

“KPK tidaklah perlu khawatir dan juga takut terhadap kekuasaan yang mana otoriter sekarang. Jika hukum kemudian KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi kemudian lemah seperti ketika ini, maka rakyat bukan perlu berharap lagi terhadap hukum yang digunakan juga rusak akibat memang sebenarnya sudah oleh dirusak kekuasaan Jokowi,” tegasnya.

Leave a Comment