Sarumpun.com – JAKARTA – Mencuat dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi pasca lengser. Benarkan capim KPK untuk melindungi Jokowi pascalengser?
Isu yang dimaksud diperbincangkan di diskusi umum yang tersebut diadakan Suaranetizen+62 di tempat Jakarta, Hari Jumat (23/8/2024).
Hal ini diragukan Iskandar Sitorus selaku moderator terhadap narasumber yang hadir yakni Roy Suryo, konselor IT KPK pada waktu awal berdiri.
“Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga yang digunakan tidaklah bergantung pada siapa pun,” ujar Roy.
Begitu diubah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di dalam era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada situlah sumber masalahnya khususnya pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, tidak lagi lembaga independen.
Roy juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah individu ASN. “Artinya, ASN tunduk pada pimpinan. Jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,” tegasnya.
Diskusi semakin hangat dengan berbagai pandangan juga kritik yang mana disampaikan oleh para partisipan yang menilai pembaharuan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, teristimewa pada menangani kasus-kasus besar yang tersebut melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). “Institusi KPK ketika ini dipakai sebagai alat politik. Politik presiden digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah hendak menyebabkan KPK ke arah melindungi dinastinya,” kata Sugeng.
Publik sekarang ini menanti bagaimana calon pimpinan KPK yang tersebut baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.