Sarumpun.com – PURWOKERTO – Komisi Yudisial (KY) mencatatkan data 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, sebagian besar dari laporan yang disebutkan diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.
“Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang mana diadakan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial,” ucapannya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Industri Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di tempat Purwokerto, Jawa Tengah, Hari Jumat (23/8/2024).
Ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi ia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa saja mendekati pelanggaran etika murni.
Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. “Pelanggaran teknis yudisial dan juga etika murni itu menyerempet-nyerempet,” ucapnya.
Dia sudah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya beliau mengkategorikan hakim pada tiga tipe yaitu tipe A yang tersebut berisi hakim putih atau hakim yang tersebut memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar kemudian hakim tak mau menerima uang dari siapa pun yang tersebut berperkara.
“Jadi misalnya ada yang tersebut menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak ada mau dia,” tuturnya.
Kemudian tipe B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang dimaksud bekerja sesuai pesanan. “Akan tetapi hakim tipe C ini sudah ada berkuranglah,” katanya.
Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim sebab hasil kerjanya belaka bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan tindakan akhir terhadap hakim yang tersebut melanggar peraturan ditegakkan di area internal MA.