Sarumpun.com – JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sebanding kemudian menampung hasil penambangan ilegal dalam wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ketika membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, lalu Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
“Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga Alwin Albar, telah dilakukan melaksanakan kerja identik antara PT Timah Tbk dengan beberapa orang mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang tersebut diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan Mochtar lalu Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
“Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar,” ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan sama-sama saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di tempat wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 terdakwa di perkara korupsi timah yang digunakan merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).