Sarumpun.com – JAKARTA – Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun di kegiatan jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di area bawah tarif resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas pada bawah nilai resmi itu dilaksanakan Budi bersatu mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah dilakukan melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman pada waktu membacakan surat dakwaan pada PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindakan pidana diduga terjadi pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di tempat Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, DKI Jakarta Timur juga di dalam Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto lalu Misdianto disebut melakukan kegiatan jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di area bawah biaya resmi emas Antam yang dimaksud tiada sesuai prosedur penetapan nilai emas lalu prosedur perdagangan emas PT Antam.
Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah dilakukan mengetahui penerimaan yang disebutkan bukan sesuai spesifikasi total kemudian berat emas dari yang digunakan seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah agregat pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur kemudian penetapan nilai tukar resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah terjadi mendapatkan selisih tambahan emas Antam seberat 58,135 kilogram yang dimaksud tiada ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tidak ada mendasarkan adanya perencanaan permintaan stok, tidak ada adanya pengajuan permintaan pengiriman item emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 serta mengabaikan jumlah agregat ketersediaan dan juga pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang tersebut menghadapi permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah dilakukan mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto kemudian Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang mana melalui Eksi Anggraeni telah terjadi melakukan penyerahan jumlah total berat emas Antam terhadap Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang tersebut melalui Eksi Anggraeni dengan tidak ada sesuai faktur, lalu menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke di faktur seolah-olah telah lama melakukan kegiatan pembelian emas Antam untuk jumlah agregat berat dan juga dengan nilai tukar resmi yang mana ditetapkan sesuai dengan prosedur perdagangan dari PT Antam.