Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka juga Mandiri

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto berunjuk rasa adanya anggapan intervensi di proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka serta mandiri terbebas dari segala intervensi yang dimaksud ada.

“Hakim itu merdeka juga mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta-minta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang mana diajukan mantan Bendum PBNU juga Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang tersebut merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak ada terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tempat tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 serta masuk pada 6 Juni 2024 di dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Kepala Daerah Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara pada laman Mahkamah Agung.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang tersebut mengawasi Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, kemudian Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti pada proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.

Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, kemudian Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Leave a Comment